Di Kota Burien, Washington, Amerika Serikat, terdapat sebuah peraturan unik yang melarang adanya bau badan di tempat-tempat umum.
Hukum tersebut mengkategorikan bau badan ke dalam perilaku terlarang termasuk di antaranya bahasa kasar, pakaian minim, dan kebersihan diri yang buruk. Peraturan tersebut berlaku untuk tempat seperti taman, perpustakaan, dan balai kota.
Manajer Kota Burien, Kamuron Gurol mengatakan hukum diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
"Orang-orang sayangnya memiliki bau tubuh yang menyengat sehingga sangat sulit bagi orang lain berada di ruang yang sama," kata Gurol seperti dikutip dari HLNTV, Selasa (23/9/2014).
Dengan berlakunya hukum baru, Kepolisian Burien kini dapat menangkap orang yang memiliki bau badan dengan hukuman penjara sampai satu tahun.
Hal tersebut menuai protes dari lembaga swadaya masyarakat American Civil Liberties Union (ACLU). ACLU mengatakan penerapan hukum adalah tindakan yang tidak konstitusional karena hukum tersebut menargetkan satu kelompok tertentu yaitu tunawisma.
"Beberapa orang bisa saja tidak tahan terhadap bau parfum orang lain. Akan tetapi tentu sulit dipercaya jika seorang wanita dari kelas menengah akan di usir keluar dari perpustakaan jika dibandingkan dengan seorang tunawisma," kata juru bicara ACLU, Doug Honig.
Di Kota Ini Orang Dengan Bau Badan Menyengat Bisa Di Penjara
Reviewed by Prajnavati
on
12:17 AM
Rating:
No comments: